Daftar Mobil ‘Murah’ Potensial Jika Diberikan Pajak 0 Persen
HilangTimbul – Pemerintah akan memberlakukan pelonggaran Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai 1 Maret 2021. Produksi mobil dalam negeri juga ditargetkan bisa mencapai level 1 juta unit.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (11/2).
Stimulus PPnBM 0 persen diusulkan dilakukan sepanjang tahun 2021 dengan skenario PPNBM 0 persen (Maret-Mei), 50 persen PPNBM (Juni-Agustus), dan 25 persen (September-November), dengan harapan dapat menstimulasi masyarakat dalam negeri. Industri otomotif.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan insentif pengurangan PPnBM untuk mobil penumpang kurang dari 1.500 cc, yakni untuk kategori sedan dan 4×2, seperti yang diusulkan Kementerian Perindustrian, mengutip Antara.
Artinya insentif 0 persen untuk mobil baru meliputi model termasuk low cost and green car (LCGC / mobil murah dan ramah lingkungan), low MPV seperti Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander, Toyoya Rush, Daihatsu Terios, Honda Brio, dan Toyota Vios untuk kategori sedan.
Hal tersebut dilakukan karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan TKDN kendaraan bermotor di atas 70 persen.
“Harapannya dengan adanya insentif yang diberikan kendaraan bermotor tersebut maka konsumsi masyarakat menengah ke atas akan meningkat, pemanfaatan industri otomotif meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun ini,” kata Airlangga.
Insentif akan diberikan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan setiap tahap berlangsung selama tiga bulan.
Liku-liku perjalanan pajak mobil baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak wacana mobil baru bebas pajak. Namun, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang tetap melanjutkan usahanya.
Berikut fakta-fakta wacana PPnBM mobil baru nol persen:
Pertama, usulan Menteri Perindustrian Agus untuk menggenjot pembelian mobil baru oleh masyarakat di tengah lesunya daya beli akibat tekanan dampak pandemi virus corona atau covid-19.
Kedua, mendapat dukungan dari pelaku usaha, salah satunya Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi karena dinilai berdampak positif bagi industri.
Ketiga, Sri Mulyani menolak. Penolakan itu terjadi karena dia ingin memberikan insentif pajak yang menyasar semua sektor industri, tidak hanya otomotif, agar lebih berkeadilan.
Keempat, diusulkan kembali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kelima, ada insentif lain yang disiapkan jika usulan pajak tidak diterima Sri Mulyani.